Senin, 26 April 2010

TOHAROH
menurut bahasa = kebersihan
menurut istilah = mengangkat hadas
yang digunakan dalam ibadah yaitu toharoh dalam pengertian istilah
toharoh adalah ibadah ritual (ibadah tohipi)
bersih itu lawan dari kotor, bersih belum tentu suci
ketika Allah menentukan itu suci atau tidak bukan semata-mata karena logika, karena kegentuan Allah.
toharoh dibagi menjadi 2 jenis yaitu:
 toharoh hakiki = hal-hal yang berkaitan kebersihan badan, tempat dan pakaian.
 toharoh hukmi = bersih dari hadas kecil maupu hadas besar
macam macam air:
 air suci yang mensucika ( air mutlak) air yang dapat digunakan untuk bersuci (air yang masih asli belum terkontaminasi/belum diperoses). contohnya: air hujan, air salju, air embun, air laut.
 air suci tidak mensucikan contohya : air kopi, air susu.
 air mustamal adalah air yang bekas digunakan bersuci
 air yang bernajis
• sudah berubah salah satu sipatnya oleh najis ( tidak dapat digunkan untuk bersuci)
• tidak berubah salah satu sipatnya tetapi dengan syarat memenuhi lebih dari 2kulak (dapat digunakan bersuci)
 air yang makruh ( air yang terkena matahari dengan tempatnya yang tidak terbuat dari emas atau perak)
benda benda yang termasuk najis = bangkai (kecuali manusia, ikan dan belalang), darah, nanah, sesuatu yang keluar dari dua pintu (dubur dan duhur), arak, anjing babi ( harus debersikan 7x)

WUDHU
dasr hukum tentang wudhu al maidah : 6
                                                                
6. Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit[403] atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh[404] perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.

[403] Maksudnya: sakit yang tidak boleh kena air.
[404] Artinya: menyentuh. menurut jumhur Ialah: menyentuh sedang sebagian mufassirin Ialah: menyetubuhi.


wudhu menurut imam safei: wudhu adalah menggunakan air didalam angota angota tertentu dengan diawali niat,
A. hukum berwudhu:
1) wajib/fardu
 berwudhu itu wajib apabila kita akan melaksanakan sholat ( baik sholat yang wajib maupun sholat yang sunah),
 melakukan tawaf ke kabah
2) sunah
 mengulangi wudhu pada tiap sholat
 ketika akan tidur
 sebelum mandi besar
B. rukun wudhu:
1) menrut imam hanafi ada 4 ( yang da di qs almaidah :6) yaitu : muka, tangan, kepala dan kaki
2) menurut imam syafei ada 6 yaitu : niat, muka, tangan, kepala, kaki dan tartib
3) menurut imam maliki adda 8 yaitu : niat, muka tangan, kepala, kaki, tartib, mengosok gosok angguta wudhu dan berkesinambungan
4) menurut imam hambali ada 7 yaitu: niat, muka, tangan, kepala, kaki, tartib, dan bersinambung

C. sunah wudhu
 membaca basmalah
 membasuh kedua telapak tangan
 berkumur- kumur
 memasukan air kedalam hidung
 membasuh seluruh kepala
 menyapu kedua telinga
 mendahulukan anggota yang kanan
 membasuh anggota wudhu sebanyak 3 x
 tidak berbincang bincang

D. hal hal yang membatalkan wudhu
 keluar sesuatu dari dua pintu
 kehilangan akal (karena tidur / penyakit) pengecualian tenatng tidur, apabila kita tidak tidur sambil nyender atau berbaring itu tidak batal.
 menyentuh kulit lawanjenis ( Qs An Nisa : 43) padda lapadj lamasa ada perbedaan pendapat
• imama safii = bersentuhan lawanjenis tanpa penghalang
• imam hanafi = bersetuhan yang sangat ( bertemu kedua kemaluan jima)
• imam hambali + malikai = bersentuh dibarengi dengan rasa sahwat
 manyantuh kemaluan dengan telapak tangan


TAYAMUM
menggunakan tanah untuk berrsuci surat An Nisa : 43
             •                                •    • 
43. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam Keadaan junub[301], terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun.

[301] Menurut sebahagian ahli tafsir dalam ayat ini termuat juga larangan untuk bersembahyang bagi orang junub yang belum mandi.

tanah yang baik ( tanah yang dapat digunakan utuk bersuc)i adalah tanah yang tidak terkena najis ( tanah kering)
1. sebab sebab tayamum
 tidak ada air ( air disini semua air yang dapat digunakan untuk bersuci)
 sakit ( apabila orang tersebut bersentuhan dengan air maka sakitnya makin parah)
 suhu yang sangat dingin (kedinginan tersebut dapat berbahaya untuk kesehatan orang tersebut)
 tidak terjangkaunya air
2. cara bertayamum
menempelkan ke telapak tangan lalu ditiup/ditepukan, lalu usapkan kemuka kemudian ulangi caranya untuk kedua tangan ( yang kanan dulu baru kiri)
3. yang membatalkan tayamum
 semua hal yang dapat embatalkan wudhu
 ditemukanya air yang dapat digunakan untuk bersuci ketika belum melaksanakan solat ( kalau sudah sholat mka tidak batal)


MANDI
1) yang menyebabkan mandi
 keluar mani baik yang disengaja maupun tidak disengaja
 bertemunya kedua kemaluan (baik yang normal maupun yang tidak normal)
 meninggal ( orang yang sudah meninggal)
 haid (untuk wanita)
 nipas (darah yang keluar setelah melahirkan)
2) tata cara mandi
 niat
 mengilangkan najis yang melekat pada badan
 meratakan air keseluruh tubuh

SHOLAT
secara bahasa adalah doa
secara istilah adalah sesuatu ucapan dan gerakan yang dimulai dari takbir dan diakhiri dengan salam sebagai suatu ibadah ritual/mahdah
makna solat At Tubah : 03 ( menurut bahasa)
(1) pensyareatan sholat , 27 rajab tahun kelima sebagi hijrah Allah memerintahkan 50 waktu, karena Allah maha mengetahui kemampuan umat islam Allah menggati dengan 5 waktu namun pahalanya sama dengan 50 waktu.
(2) dalil yang mewajibkan sholat
Al baynah: 5,
Al haj : 78
An Nisa : 103
Al baqarah :43
(3) hukum meninggalkan sholat
 bagi seorang muslim yang meninggalkan sholat secara sengaja hikmanya dipenjara atau dipukul dengan keras hingga keluar darah baik lakilaki maupun perempuan (menurut abu hanifah)
 menurut imam maliki dan imam safii hukumna orang yang meninggalkan sholat secara segaja addalah hudud ( di bunuh) hukuman hudud ini bukan karna murtadnya tapi karena meninggalkan sholat secara sengaja.
 menurut ulama ulama bila orang meninggalkan sholat secara sengaja (malas) mka ia harus bertobat dengan tenggang waktu 3 hari bila belum bertobat dan habiss masa tenggangya maka halal daranya diminum ( dibunuh)
 menurut imam hambali bagi orang yang meninggalkan sholat secara sengaja adalah dibunuh
 yang berhak mengeksekusi adalah pemerintah islam bukan orang terdekatnya

Tidak ada komentar: